RAKTA BATAM – Harvey Moeis dan Helena Lim didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Baca Juga: Bulan Juli 2024, Titik Hotspot di Sanggau 974 Titik
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua MUI Ajak Umat Muslim Indonesia Gelar Salat Ghaib untuk Ismail Haniyah
JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak yang telah dirinci satu persatu. Surat dakwaan ini akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.