FAKTA BATAM – Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan
“SA melaporkan (suaminya) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Viral Seorang Suami Aniaya Istrinya saat Jualan Live, Polisi Lakukan Ini
Menurut Nurma, Shahnaz melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023. Dia menyebut tidak ada kekerasan fisik dalam laporan tersebut.
“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” tuturnya.
Nurma menjelaskan, korban mengaku mengalami KDRT tersebut sudah berulang kali. Polisi pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni 2024.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan KDRT ini. Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.
Kendati begitu, Nurma menerangkan bahwa terlapor Altaf Vicko tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan. Tersangka hanya dikenai wajib lapor.
“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Hari Ini Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
“(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.