JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Bekasi. Ia menegaskan bahwa praktik mafia tanah harus diberantas hingga ke akarnya.
Menurut Abdullah, modus yang dilakukan dalam kasus ini tergolong serius. Data tanah yang awalnya tercatat sebagai lahan darat tiba-tiba dipindahkan ke wilayah perairan. Akibatnya, ratusan hektar lahan yang sebelumnya dimiliki warga kini dikuasai oleh korporasi dan individu tertentu.
“Kami meminta kasus ini segera diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh membiarkan mafia tanah terus merajalela,” ujar Abdullah, Rabu (5/2/2025).
Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap bahwa 581 hektar lahan di Bekasi mengalami perubahan data. Terdapat dua perusahaan besar, yakni PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara, yang masing-masing menguasai lebih dari 90 dan 419 hektar. Selain itu, 11 individu juga diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan dengan luas total 72 hektar.
Pihak yang diduga terlibat disebut memanfaatkan celah administratif untuk mengalihkan kepemilikan lahan. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa SHM 72 hektar tersebut berasal dari 11 hektar tanah darat yang sebelumnya terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Sertifikat ini kemudian mengalami perubahan lokasi ke area pagar laut pada Juli 2022.
Abdullah menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pencabutan sertifikat atau pencopotan pejabat terkait. Ia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret pelaku ke meja hijau.
“Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data pertanahan dan menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain dan memastikan hak tanah masyarakat tetap terlindungi.[dnl]