JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait isu yang mengemuka mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang dikabarkan tidak cair 100% tahun ini.
Kabar tersebut muncul di tengah-tengah kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Isu ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan PNS, mengingat adanya upaya pemerintah untuk melakukan penghematan besar-besaran anggaran negara.
Airlangga menyatakan, “Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak terkait sedang melakukan koordinasi intensif untuk memastikan kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13, baik bagi pegawai swasta maupun PNS.
Namun, Airlangga tidak memberikan rincian apakah pengumuman tersebut nantinya akan membawa kabar baik atau sebaliknya bagi para abdi negara.
Dalam pernyataannya, Airlangga menekankan bahwa persiapan untuk pengumuman kepastian THR dan gaji ke-13 bagi PNS sudah dilakukan. Ia menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut seputar hal ini harus dikonfirmasi langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut menunjukkan adanya koordinasi antara kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu menyeimbangkan antara kebutuhan abdi negara dan efisiensi belanja negara.
Meski belum ada kepastian final, komunikasi yang intens antara lembaga terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengurangi kecemasan di kalangan ASN.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi APBN 2025 menjadi latar belakang utama munculnya isu ini. Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun melalui peninjauan ulang anggaran belanja di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Penghematan ini mencakup revisi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun dan dana TKD sebesar Rp50,59 triliun. Upaya penghematan besar-besaran tersebut memicu spekulasi terkait kemungkinan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek strategis guna menjaga kesejahteraan pegawai negeri.
Kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyeimbangkan fiskal negara dan mengoptimalkan pengeluaran.
Walaupun terdapat kekhawatiran di kalangan PNS, klarifikasi yang diberikan oleh Airlangga menunjukkan bahwa setiap kebijakan akan tetap mengedepankan kejelasan dan transparansi kepada publik.
Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan serta memastikan bahwa kesejahteraan ASN tetap terjaga meskipun terdapat tekanan untuk efisiensi belanja negara.