JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya (Indra), menanggapi pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang signifikan pada DIPA 2025. Anggaran awal sebesar Rp 110,95 triliun kini diblokir hingga hanya tersisa Rp 29,57 triliun, sehingga berdampak pada pemotongan anggaran Ibu Kota Negara (IKN) dari Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.
“Saya memahami pemblokiran ini bersifat sementara untuk mendukung prioritas Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, seperti MBG dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, jangan panik, toh anggaran belanja pegawai aman,” ujar Indrajaya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pemblokiran ini merupakan mekanisme umum yang dilakukan di awal tahun anggaran sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, di mana anggaran non-operasional dan belanja pegawai tidak terpengaruh. Meskipun demikian, Indrajaya menilai langkah tersebut sebagai momentum evaluasi bagi kementerian dan lembaga yang anggarannya diblokir, serta penting untuk memastikan tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
Selain itu, Indrajaya menjelaskan bahwa selain di Kementerian PU, anggaran untuk IKN juga terdampak melalui OIKN sebesar Rp 28,3 triliun, yang mencakup pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan, infrastruktur dasar, dan pengelolaan gedung serta kawasan.
“Hal terpenting adalah, jangan sampai pembangunan IKN menghambat program-program pemerintah lainnya. Dampak positif pembangunan ibu kota baru tidak instan dan harus melalui proses yang matang, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru,” terang Indrajaya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila negara mengalami kendala anggaran atau memiliki program kesejahteraan rakyat yang lebih mendesak, penundaan pembangunan IKN bukanlah hal yang salah. “Bukankah tujuan utama pembangunan nasional itu untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujar Indrajaya.
Indrajaya mengapresiasi syarat Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN jika semua gedung dan kantor lembaga negara telah terbangun pada tahun 2028 atau menjelang akhir masa jabatan tahun 2029. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden tidak memaksakan kehendak pribadi, tidak membebani kementerian/lembaga dengan target yang tidak realistis, dan tidak mengabaikan prioritas program kesejahteraan rakyat.
“Bayangkan bila rencana pemindahan IKN sejak 17 Agustus 2024 atau para ASN dipaksakan untuk tinggal di IKN sejak saat itu, kerugiannya bukan hanya materi tapi juga kemanusiaan,” pungkas Indrajaya.
Dengan demikian, Indrajaya berharap bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pemblokiran anggaran ini dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang, sehingga pembangunan nasional tetap fokus pada kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan program strategis seperti IKN[dnl]