Jemaah Haji 2025 Wajib Miliki JKN Aktif

Ditjen PHU, Muhammad Zain

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan pada Rabu (12/2/2025) bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Muhammad Zain.

Kebijakan baru ini memberikan perlindungan kesehatan komprehensif bagi jemaah. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan jika jemaah sakit sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak,” tegas M Zain.

Kemenag berharap dengan adanya perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. “Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tutup M Zain.[dnl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *