Hukum  

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya yang Libatkan Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (mengenakan rompi tahanan) saat resmi ditahan Kejagung pada Jumat (7/2/2025) lalu/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Mereka diperiksa terkait dengan penetapan tersangka eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu.

Isa merupakan Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.

“Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018,” kata Kapuspernkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Para eks petinggi perusahaan asuransi Jiwasraya yang diperiksa tersebut adalah YR yang menjabat Kasi Kas dan Bank PT Asuransi Jiwasraya tahun 2018-2022, SS selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2015.

Kemudian, Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi 2018 inisial CS, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi 2014-2018 AW, dan AFR yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006-2011.

Kejagung menetapkan Isa sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Jumat (7/2)/2025 lalu. Pada kasus ini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika perusahaan tersebut mengalamiĀ insolventĀ atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim beserta jajarannya kemudian menerbitkan produk JS Saving Plan.

Produk investasi tersebut mengandung bunga tinggi, yakni 9-13 persen, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen. Penerbitan produk itu dengan persetujuan Isa.

PT Asuransi Jiwasraya melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 menerima investasi senilai Rp 47,8 triliun. Pada periode itu terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa pengelolaan keuangan perusahaan asuransi negara itu pada periode 2008-2018 menemukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Laporan BPK itu bertanggal 9 Maret 2020. [zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *