JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penjualan aset merupakan tindakan hukum yang memerlukan izin dari pemilik sah.
Dalam konteks keluarga tiri, anak tiri tidak memiliki hak untuk menjual aset milik ayah tirinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan beliau.
Tindakan semacam ini dianggap melanggar hukum karena hak kepemilikan tidak dapat dialihkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Menurut prinsip hukum perdata, setiap transaksi penjualan harus disetujui oleh pemilik aset secara langsung.
Kecuali jika terdapat surat kuasa atau perjanjian tertulis yang memberikan wewenang khusus kepada anak tiri, maka penjualan aset tanpa izin jelas tidak sah dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain aspek legal, tindakan tersebut juga menyimpang dari nilai-nilai etika dan kepercayaan dalam hubungan keluarga.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga komunikasi dan transparansi dalam pengelolaan harta agar hak setiap pihak terlindungi dengan baik.
Langkah ini tidak hanya melindungi hak pemilik aset, tetapi juga mencegah konflik internal yang dapat merusak keharmonisan keluarga serta menghindari tindakan penipuan di masa depan.(dit)