PT Mutiara Nasional Line Tidak Penuhi Persyaratan Standar Keselamatan, Malah Tuding KSOP Kelas 1 Pontianak Menghambat

PONTIANAK- Tudingan terhadap pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Pontianak oleh PT Mutiara Nasional Line terjawab.KSOP Kelas 1 Pontianak tidak menghambat terbitnya Sertifikat Keselamatan Kapal. Justru PT Mutiara Nasional Line lah sebagai pemilik Kapal MV Karunia Permai yang belum memenuhi beberapa item penting persyaratan untuk dasar diterbitkannya sertifikat yang dimaksud.

 

Pihak KSOP Kelas 1 Pontianak secara resmi kepada Media Fakta Grup menyatakan tidak ada menghambat operasional kapal,apalagi sampai dituding menghambat roda perekonomian Kalbar. Kapal MV sejatinya baru turun dock di Pontianak dan belum beroperasi. KSOP Kelas 1 Pontianak pun sudah menyampaikan laporan resmi kepada Dirjen di pusat.

 

Kapal MV Karunia Permai dengan Perusahaannya PT. Mutiara Nasional Line belum diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kontruksi , Sertifikat keselamatan Perlengkapan , Sertifikat Radio dan lain-lain, dikarenakan masih ada beberapa perlengkapan yang harus dilengkapi seperti Navtex, EPIRB dan lainnya yang saat diinsfeksi, belum ada diatas kapal

 

Oleh karena itu kapal dan perusahaan yang menaunginya diminta untuk melengkapi sebelum diterbitkan Sertifikat Keselamatan.

 

Atas segala tudingan yang dilayangkan PT Mutiara Nasional Line, KSOP Kelas 1 Pontianak menyampaikan tindak lanjut dan penjelasan, yaitu ;

 

1. Untuk Kegiatan Kapal masuk/keluar Pelabuhan pontianak sudah menggunakan full aplikasi Inaportnet sehingga proses cepat dan efesien.

2. ⁠KSOP Kelas 1 Pontianak juga sudah membuka ruang diskusi dengan Perusahaan PT Mutiara Nasional Line dan juga Agent agar kekurangan perlengkapan dimaksud dapat diadakan

 

Intinya bukan menghambat,tetapi agent yang minta Sertifikat Keselamatan Kontruksi, perlengkapan, radio , AFS dapat diterbitkan padahal ada perlengkapan yang kurang dan ini wajib harus ada di kapal sebelum beroperasi karena menyangkut keselamatan dan keamanan kapal dan ABK tersebut.(rfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *