DPR Nilai, Putusan PSU oleh MK Murni Akibat Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu

Gedung MK/pixabay.

 

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengkritik keras kinerja KPU dan Bawaslu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah akibat diskualifikasi calon kepala daerah.

“Ini murni karena ketelodoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya,” tegas Indrajaya dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025).

Putusan diskualifikasi tersebut mencakup beberapa daerah, termasuk Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan secara khusus terhadap Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.

“Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU,” ujar Indra.

Legislator asal Papua Selatan ini menjelaskan bahwa peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Menurutnya, baik disengaja maupun tidak, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Indra mencontohkan kasus di Kabupaten Boven Digoel, di mana MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang telah dinyatakan menang oleh KPU setempat.

“Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi,” kritiknya.

Ia menekankan bahwa dampak dari putusan ini tidak hanya menyangkut pasangan calon, tetapi juga masyarakat pendukung. Meski demikian, ia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK tersebut.

“Saatnya bersatu membangun wilayah otonomi baru ini lebih maju diwarnai persaudaraan,” sarannya.

Indra mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *