JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan pembredelan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dibawakan oleh band punk Sukatani asal Purbalingga. Ia mendesak pemerintah memastikan tidak ada institusi negara yang mengekang kebebasan berekspresi atau melakukan pembredelan karya seni.
“Warga negara memiliki hak untuk berekspresi, termasuk melalui lagu. Lagu bisa menjadi media bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Jika itu dilarang, ruang untuk berpendapat menjadi terhambat,” kata Mafirion, Selasa (25/2/2025).
Legislator tersebut menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi warga yang menyampaikan pendapat dan berekspresi. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Pembredelan lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar milik Sukatani dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi lagu tersebut disuarakan bukan untuk menyorot individu tertentu tapi lebih kepada kritik lembaga-lembaga publik,” terangnya.
Mafirion menyayangkan video permintaan maaf yang dirilis grup band Sukatani kepada Polri. Dalam video tersebut, dua personel Sukatani yang biasanya tampil dengan topeng dan nama panggung Alectroguy dan Twister Angel, muncul tanpa topeng dan menyebutkan nama asli mereka.
“Apa yang terjadi pada grup Band Sukatani ini adalah ironi. Dimana aparatur negara ketika mereka merasa terintimidasi atas kritik yang disampaikan masyarakat, harus meminta maaf. Mereka tidak mau melakukan koreksi diri, apakah yang disampaikan oleh group band Sukatani itu, masuk dalam kategori fitnah atau apa?” tegasnya.
Anggota DPR dari Dapil Riau II ini juga menyoroti kabar pemberhentian Twister Angel dari profesinya sebagai guru. “Ini persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, apakah hal itu benar? Apakah itu berkaitan dengan lirik lagu yang mereka nyanyikan,” tanyanya.
Mafirion mendesak Kementerian HAM memberikan advokasi terhadap personel Sukatani. “Kami juga menghimbau publik untuk tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam menyampaikan ekspresi dan pendapat di muka umum,” pungkasnya.[dnl]