Resmi Diluncurkan, Danantara Bakal Jadi Badan Pengelola Investasi Terbesar di Dunia

Kegiatan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara/scrsht youtube.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Prabowo menyebut Danantara akan memiliki modal kelolaan mencapai US$ 900 miliar atau Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350). Hal itu membuat Danantara disebut menjadi badan pengelola investasi terbesar di dunia.

“Semua patut bangga dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar. Danantara akan jadi dana kekayaan negara terbesar di dunia,” ucap Prabowo.

Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menjelaskan arti namanya, bahwa Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan dan Nusantara merujuk pada Tanah Air, Indonesia.

“Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah Tanah Air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia,” terang Prabowo.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Dikutip Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara akan mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).

Hanya saja cakupan Danantara disebut lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.

Dasar Hukum Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025 dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN,” demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.[zul/detik]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *