JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan yang mengguncang publik dengan menegaskan bahwa ancaman hukuman mati bisa diterapkan bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan ini muncul terkait dengan tindak pidana yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023, termasuk pada masa pandemi Covid-19.
Dalam kondisi tersebut, Burhanuddin menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bisa sangat berat, bahkan sampai hukuman mati, apabila terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193 triliun per tahun.
Pihak berwenang tidak segan untuk memberikan ancaman hukuman mati, terutama jika terbukti bahwa tindak pidana tersebut terjadi selama masa pandemi, yang menambah beban dan dampak negatif pada ekonomi nasional.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan, tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang terlibat.
Selain fokus pada penegakan hukum, Jaksa Agung juga meminta agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera menyelesaikan kasus ini. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan Pertamina sebagai perusahaan strategis nasional.
Dengan adanya penyelesaian kasus yang transparan dan adil, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola energi akan kembali meningkat, mendukung stabilitas dan kemajuan ekonomi Indonesia.
Pernyataan tegas ini mengirimkan pesan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, terutama dalam sektor strategis seperti minyak mentah.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin menyimpang dari aturan demi keuntungan pribadi, sekaligus menjaga kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.[dit]