NASIONAL – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo menggelar aksi damai di depan Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak, Jalan Imam Bonjol, pada Kamis (7/8/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan pembayaran dana sebesar Rp33,6 miliar yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) sebagai kewajiban BTN kepada CU Lantang Tipo.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para anggota atas tidak adanya kepastian dari pihak BTN, meskipun proses hukum telah final.
Baca Juga: Massa Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana CU Lantang Tipo
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pdt/2025.
Putusan yang diketuk pada 11 Maret 2025 tersebut secara tegas menolak permohonan PK yang diajukan BTN dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya. Dengan demikian, BTN wajib secara hukum untuk membayarkan dana tersebut.
Namun, hingga kini realisasinya masih belum menemui titik terang, mendorong anggota untuk menyuarakan tuntutan pembayaran CU Lantang Tipo secara langsung.
Mateus Fei, salah seorang anggota CU Lantang Tipo yang ikut dalam audiensi, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap sikap BTN Pontianak.
Baca Juga: Terbukti Monopoli, KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar
Menurutnya, pertemuan yang diharapkan membawa solusi justru berakhir tanpa hasil yang jelas.
“Pertemuan dengan BTN tidak ada hasil. Artinya Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada. Sudah delapan tahun kami menunggu kejelasan, dan sekarang sudah inkrah, tetapi masih belum dilaksanakan juga. Bahkan permohonan perintah membayar ke Pengadilan Negeri Pontianak pun belum juga ditindaklanjuti.” kata Mateus Fei.
“Banyak anggota kami yang menarik dananya, berhenti menjadi anggota, bahkan calon anggota menjadi ragu untuk bergabung. Ini sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap CU Lantang Tipo.” tambahnya.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, yang mendampingi para anggota, berusaha menenangkan situasi.
Ia meyakini bahwa sebagai bank BUMN, BTN akan patuh pada putusan hukum.
“Saya paham betul kegelisahan para anggota. Tapi saya tetap yakin BTN akan mematuhi hukum dan membayar sebagaimana putusan pengadilan. Karena kalau bukan sistem peradilan yang kita percaya, lalu siapa lagi? Putusan sudah jelas dan inkrah. Kita tidak bicara soal kemungkinan lagi, tetapi soal kewajiban yang harus dipenuhi. Saya yakin BTN bukan bank kaleng-kaleng, mereka pasti akan bayar.” Terang Alfonsius Girsang.
“Saya minta Bank BTN jangan terlalu lama untuk pembayaran, karena anggota CU juga punya batas kesabaran.” tambahnya.
Menanggapi aksi dan tuntutan pembayaran CU Lantang Tipo, Branch Manager Bank BTN Cabang Pontianak, Suratman Fatari, memberikan penjelasan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa di Tebas Kuala: Inspektorat Beberkan Kronologi Penangkapan Kades
Ia menegaskan bahwa BTN tidak berniat mengabaikan putusan pengadilan, namun proses pembayaran membutuhkan waktu karena terikat pada mekanisme penganggaran.
“Hanya saja saat ini prosesnya sedang dalam tahapan penganggaran. BTN bukan tidak mau menyelesaikan, tapi kami membutuhkan waktu untuk menganggarkan dana tersebut. Penganggaran di bank itu biasanya disusun sejak awal tahun. Ketika ada putusan seperti ini di tengah jalan, maka perlu ada penyesuaian. Ini yang membuat prosesnya memerlukan waktu lebih lama.” tegas Suratman.
“Kami tetap menjaga komitmen agar masyarakat tetap percaya kepada BTN, dan kami ingin menyelesaikan ini secepatnya. Tapi sekali lagi, kami belum bisa memberikan tanggal pasti.” pungkasnya.
Pihak BTN Pontianak menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kantor pusat untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut.
(*Red)











