KUBU RAYA – Ratusan warga Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.
Baca Juga: PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Warga menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.
Penolakan memuncak setelah mediasi pada Jumat (18/07/2025) di aula Bupati Kubu Raya.
Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa.
Menurut warga, hasil mediasi tidak sejalan dengan aspirasi yang diperjuangkan.
“Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” ujar Yanto Umar, perwakilan warga, kepada media nasional pada Jumat (08/08/2025).
Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola 2.164,73 hektare lahan perkebunan.
Sesuai aturan, 20 persen atau sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat.
Namun, hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 menunjukkan lahan plasma belum direalisasikan sepenuhnya.
Sekitar 1.191 hektare lahan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.
Perwakilan warga, Azis Buka, menyebut hasil mediasi justru merugikan masyarakat.
“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.
Azis menambahkan, kompensasi semakin memberatkan karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Brutal Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Viral di Media Sosial
Warga menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dijalankan.
Mereka mendesak Pemkab Kubu Raya dan instansi terkait mengkaji ulang serta mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL.
Mereka juga meminta lahan HGU dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.
“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.
(*Red)











