NASIONAL – Google akhirnya angkat bicara mengenai dugaan kasus korupsi Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proyek di era Menteri Nadiem Makarim ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah
Meskipun terseret dalam pusaran kasus besar ini, pihak Google menyatakan tidak dapat berkomentar banyak terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar perihal investigasi yang tengah berjalan,” ujar perwakilan Google, dikutip Rabu (13/8/2025).
Meskipun demikian, Google memberikan klarifikasi penting mengenai posisinya dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pengadaan Chromebook oleh instansi pemerintah tidak dilakukan secara langsung dengan Google, melainkan melalui jaringan mitra dan reseller resmi mereka di Indonesia.
“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa,” jelas perwakilan tersebut.
Pihak Google kembali mempertegas mekanisme kerja sama tersebut.
“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google.”
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus korupsi Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.
Selama periode 2019-2022, kementerian menganggarkan dana sebesar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Pemilihan Chromebook dinilai bermasalah karena dianggap tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang mayoritas belum memiliki akses internet stabil, sementara sistem operasi Chrome sangat bergantung pada konektivitas daring.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud).
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Angka ini berasal dari kerugian pada item perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up atau penggelembungan harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(*Red)