JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan akhirnya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Semangat Patriotik HUT ke-80 RI, Gubernur Ria Norsan Ajak Generasi Muda Berperan dalam Pembangunan
Ria Norsan kini masuk daftar pejabat yang diperiksa KPK.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ketika masih menjabat Bupati Mempawah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis sore, (21/8).
Ria Norsan hadir sekitar pukul 10.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik memeriksa staf ahli Menteri Pekerjaan Umum bidang ekonomi dan investasi, Abram Elsajaya Barus. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang ditangani KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah
KPK sebelumnya juga menggelar penggeledahan besar-besaran pada 25–29 April 2025. Sebanyak 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak digeledah.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi perkara secara detail.
(red)