APBD Banten 2026 Disahkan: Total Rp10,27 Triliun, Ini Fokus Utamanya

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap APBD 2026 di Gedung DPRD Banten/scsht net

 

FAKTASERANG.ID – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 disusun untuk memperkuat agenda pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD terkait persetujuan Raperda APBD 2026 di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).

Andra menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 telah melewati rangkaian pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Banten, serta pendalaman di tingkat komisi bersama perangkat daerah. Ia menilai proses tersebut mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pembahasan berjalan baik. Ini bentuk komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Gubernur juga menekankan bahwa Pemprov Banten dan DPRD terus memperbaiki mekanisme penganggaran agar sejalan dengan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan regulasi terbaru. Raperda APBD 2026, kata dia, merupakan refleksi dari kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

APBD Banten 2026 yang telah disetujui mencatat defisit Rp57,04 miliar, dengan proyeksi pendapatan Rp10,07 triliun dan belanja Rp10,13 triliun. Secara keseluruhan, total APBD berada pada angka Rp10,27 triliun.

Komponen pendapatan daerah meliputi PAD Rp7,48 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp6,45 miliar. Sementara dari sisi belanja, alokasinya terdiri dari Belanja Operasi Rp7,30 triliun, Belanja Modal Rp774,81 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar, dan Belanja Transfer Rp2 triliun lebih.

Pada sisi pembiayaan, dicatat penerimaan pembiayaan Rp195,54 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp138,49 miliar. Adapun distribusi anggaran disebar ke beberapa urusan pemerintahan:

• Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Rp5,89 triliun (58,18%)

• Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar: Rp515,31 miliar (5,08%)

• Urusan Pilihan: Rp272,46 miliar (2,69%)

• Unsur Pendukung: Rp708,03 miliar (6,99%)

• Unsur Penunjang: Rp2,52 triliun (24,93%)

• Pengawasan: Rp67,31 miliar (0,66%)

• Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar (1,47%)

Total tersebut mencakup 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub-kegiatan.

Andra mengapresiasi keputusan DPRD yang menyetujui Raperda APBD 2026 dan menyebutnya sebagai tahap krusial dalam siklus anggaran daerah.

Setelah penetapan, dokumen APBD akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Ia berharap seluruh perencanaan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten.[Mut]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *