Hukum  

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek

Ilustrasi gedung KPK. Foto : Istimewa

FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya melalui Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang ratusan juta tersebut ditemukan di berbagai tempat yang tidak biasa, dilansir pada 12 Maret 2026.

Selain di dalam mobil tersangka HEP senilai Rp309,2 juta, tim juga menemukan Rp357,6 juta di dalam tas hitam di rumahnya.

Uniknya, sebagian uang senilai Rp90 juta ditemukan tersimpan di dalam koper yang diletakkan di kolong meja TV rumah milik SAG.

Berdasarkan bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Selain suap ijon, muncul dugaan adanya aliran dana tambahan sebesar Rp775 juta dari skema fee proyek kepada para rekanan.

Saat ini, para tersangka telah dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *