FAKTASERANG.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjamin kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar kualitas segera ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan total.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pesan ini disampaikan langsung oleh Presiden sebagai prioritas utama dalam pelayanan gizi masyarakat pasca-Lebaran.
“Pesan khusus Presiden di Hari Raya Idul Fitri agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Tiga Fondasi Sertifikasi Utama
Menindaklanjuti instruksi tersebut, BGN telah membentuk satuan khusus untuk memantau proses sertifikasi di seluruh titik layanan.
Fokus pengawasan awal ditekankan pada tiga aspek krusial: Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Ketiga sertifikasi ini akan menjadi penentu apakah sebuah SPPG diizinkan beroperasi atau harus menjalani renovasi sistem.
Jika fondasi ini telah terpenuhi, BGN akan meningkatkan pengawasan pada kompetensi tenaga kerja di lapangan.
“Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi akan meningkat ke sertifikasi terkait kualitas SDM SPPG, baik chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan,” lanjut Dadan.
Sistem Klasifikasi dan Akreditasi Internal
Guna menciptakan standar mutu yang terukur, BGN akan menerapkan sistem gradasi atau klasifikasi SPPG berdasarkan kelengkapan sertifikasinya.
Karena Lembaga Akreditasi SPPG nasional masih dalam proses pembentukan, BGN mengambil inisiatif dengan membentuk tim internal sebagai pengawas sementara.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan pengawasan mutu di tengah jalannya program strategis nasional tersebut.
“Sebelum Lembaga/Institusi Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi Lembaga/Institusi Akreditasi eksternal,” pungkasnya.
Upaya ini dipandang sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, higienis, dan sesuai dengan standar keamanan pangan internasional.











