FAKTASERANG.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mulai memberlakukan aturan ketat terkait efisiensi energi di lingkungan kerjanya.
Mulai saat ini, seluruh pegawai dilarang menggunakan kendaraan roda empat saat berangkat ke kantor setiap hari Kamis, sebagai bagian dari gerakan penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk memberikan teladan kepada masyarakat mengenai pentingnya konservasi energi, dimulai dari internal pemerintahan.
Inspirasi dari Kebijakan Serupa
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari kebijakan yang sebelumnya telah diinisiasi oleh instansi lain di Pemprov Banten.
“Kemarin BKD sudah mencanangkan hari Rabu ke kantor wajib pakai roda dua, dan itu sudah dilaksanakan. Kita lihat langsung dampaknya terhadap efisiensi BBM,” ujar Ari James saat ditemui di kantornya.
Efisiensi Signifikan: Mobil 10 Liter, Motor 2 Liter
Berdasarkan kalkulasi internal, peralihan dari mobil ke sepeda motor memberikan dampak penghematan yang sangat signifikan.
Ari memaparkan perbandingan konsumsi bahan bakar yang menjadi landasan utama kebijakan “Kamis Tanpa Mobil” tersebut.
“Dari situ kita coba terapkan di ESDM, mulai Kamis kita dorong pegawai tidak menggunakan mobil, kecuali untuk kepentingan dinas yang mendesak,” katanya.
Ari merinci bahwa rata-rata kendaraan roda empat menghabiskan sekitar 10 liter BBM untuk mobilitas harian, sementara kendaraan roda dua hanya membutuhkan sekitar 2 hingga 3 liter.
Selisih inilah yang dikejar oleh Dinas ESDM untuk menekan angka konsumsi energi fosil.
Pengecualian untuk Tugas Dinas
Meski mewajibkan pegawai menggunakan roda dua, pihak dinas masih memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu.
Kendaraan operasional maupun pribadi tetap diizinkan digunakan jika berkaitan dengan tugas kedinasan yang tidak memungkinkan menggunakan motor.
Ari menegaskan bahwa kendaraan roda empat hanya diperbolehkan jika ada kebutuhan penting, seperti memenuhi undangan resmi atau menghadiri rapat di luar daerah yang jaraknya cukup jauh.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lingkungan Pemprov Banten dapat menjadi pionir dalam gaya hidup hemat energi di wilayah tersebut.













