FAKTASERANG.ID – Upaya penyelundupan emas ilegal dalam skala masif berhasil diredam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tak tanggung-tanggung, logam mulia seberat 190 kilogram dengan nilai taksir mencapai Rp502,5 miliar nyaris terbang keluar negeri tanpa dokumen resmi.
Aksi sigap petugas ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dilansir pada 30 April 2026, direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/4/2026) bahwa barang haram tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat charter bernomor registrasi N117NR.
Saat pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan enam koli berisi 611 gelang emas (60,3 kg) senilai US$ 8,94 juta dan 2.971 koin emas (130,26 kg) senilai US$ 19,4 juta. Seluruh barang tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Akibat tindakan ini, empat orang berinisial HH, AH, HG, serta PB yang merupakan warga negara asing asal India telah diamankan. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, merinci bahwa potensi kerugian negara dari sektor bea keluar saja mencapai Rp41,1 miliar.
Hal ini mengacu pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan tarif bea keluar 12,5% untuk koin emas. Pengawasan kini diperketat guna memastikan stabilitas pasokan emas dalam negeri dan kepatuhan terhadap hukum pabean yang berlaku sejak November 2025 lalu.[dit]













