FAKTA SERANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh serta sejumlah serikat pekerja lainnya berencana mengadakan aksi protes besar-besaran pada Kamis, 24 Oktober 2024. Aksi ini akan melibatkan lebih dari 3.000 buruh dari berbagai wilayah di Jabodetabek.
Dalam aksi ini, buruh mengusung dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10%. Ini sangat wajar mengingat dalam lima tahun terakhir, buruh nyaris tidak merasakan kenaikan upah yang signifikan. Selama dua tahun terakhir, kenaikan upah hanya 1,58%, sedangkan inflasi mencapai 2,8%, yang berarti buruh kehilangan daya beli sebesar 1,3% setiap bulannya,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain kenaikan upah, aksi tersebut juga menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, terutama dalam aspek ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Said Iqbal, undang-undang ini dianggap merugikan karena memberikan kebebasan yang berlebihan kepada pengusaha, seperti fleksibilitas tenaga kerja yang berlebihan dan kurangnya perlindungan kesejahteraan bagi buruh.
Aksi yang akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta. Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Tidak hanya KSPI, aksi ini juga melibatkan sejumlah serikat pekerja lainnya, seperti KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan beberapa lainnya.
Setelah aksi di Jakarta, protes berlanjut dengan aksi bergelombang yang akan digelar di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia mulai 25 hingga 31 Oktober 2024, dengan titik aksi di kantor-kantor gubernur, bupati, atau wali kota. Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI telah merencanakan aksi mogok nasional yang akan dimulai pada 12 November 2024, dengan perkiraan partisipasi hingga 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh negeri.
“Kami siap menghentikan produksi secara nasional jika pemerintah tidak merespons tuntutan kami,” tegas Said Iqbal.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan buruh, mengingat janji-janji yang diutarakan dalam pidato pelantikannya yang menekankan pentingnya keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan. (Ubay)












