Presiden Prabowo Instruksikan Lonjakan Biaya Haji 2026 Ditanggung Negara, Bukan Jemaah

Ilustrasi jemaah haji

FAKTAJATENG.ID – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI terkait penyesuaian biaya penerbangan haji tahun 2026.

Anggaran transportasi udara bagi jemaah tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1,77 triliun akibat lonjakan biaya operasional maskapai.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (14/4/2026), menteri yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan bahwa total biaya penerbangan haji membengkak dari semula Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Kenaikan ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni melambungnya harga avtur dunia dan fluktuasi nilai tukar mata uang yang menekan biaya operasional.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Gus Irfan di hadapan anggota dewan.

Rincian Usulan Maskapai

Berdasarkan data yang dipaparkan, dua maskapai penyedia layanan haji telah mengajukan usulan kenaikan harga:

  • Garuda Indonesia: Mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp974,8 miliar.

  • Saudi Airlines: Mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp802,8 miliar.

Lonjakan ini memaksa pemerintah untuk segera mencari sumber pembiayaan alternatif guna menutup selisih anggaran yang cukup besar tersebut.

Instruksi Presiden: Jemaah Tetap Aman

Meskipun angka kenaikan tersebut cukup fantastis, pemerintah memberikan jaminan bahwa para calon jemaah haji tidak perlu merogoh kocek lebih dalam.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah memberikan arahan agar beban kenaikan biaya ini dialihkan dari pundak masyarakat.

“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” tegas Gus Irfan.

Langkah Hukum dan Skema Pembiayaan

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah tengah menggodok sejumlah skema pembiayaan untuk menutupi selisih Rp1,77 triliun tersebut.

Pemerintah juga secara intensif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meninjau aspek hukum dari sisi legalitas sumber dana.

Koordinasi dengan korps adhyaksa tersebut juga bertujuan untuk memastikan status force majeure terkait kondisi ekonomi global yang memengaruhi harga bahan bakar pesawat, sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *