FAKTASERANG.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai menyiapkan langkah antisipatif menghadapi kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 mendatang. Langkah tersebut ditempuh guna menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah adanya penurunan alokasi pendapatan transfer sebesar Rp510,98 miliar.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 perihal penyampaian rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
“Bagaimanapun, APBD harus seimbang antara pendapatan dan belanja. Karena pendapatan kita turun Rp510 miliar, maka belanja pun harus disesuaikan,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, usai memimpin rapat bersama jajaran pimpinan perangkat daerah, Rabu (22/10/2025) malam.
Penyesuaian Anggaran dan Pemangkasan TPP ASN
Dalam kebijakan penghematan tersebut, Pemkot Tangsel melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran, termasuk belanja operasi, yang salah satu komponennya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“TPP kita kurangi 6 persen, bukan ditunda. Pegawai tetap menerima 94 persen dari nilai semula,” jelas Benyamin.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga melakukan penyeragaman tipe kinerja ASN, yang sebelumnya dikategorikan dari tipe A hingga D, kini disederhanakan menjadi tipe B sebagai standar acuan baru penilaian beban kerja dan kinerja.
“Kita samakan jadi tipe B, karena paling ideal dari sisi proporsionalitas beban kerja dan evaluasi kinerja,” imbuhnya.
Benyamin menambahkan, kebijakan efisiensi ini juga disertai dengan perbaikan sistem penilaian kinerja pegawai berbasis absensi, laporan harian, dan sasaran kinerja.
“Meski tunjangan berkurang, kinerja jangan menurun. Justru harus lebih tajam, kreatif, dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Penundaan Gaji ke-13 dan ke-14
Selain TPP, Pemkot Tangsel juga menunda pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN, sebagai bagian dari strategi penyeimbangan APBD.
“Gaji ke-13 dan ke-14 tidak dipotong, hanya ditunda pembayarannya. Nanti tetap dibayarkan penuh,” jelas Benyamin.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil semata-mata untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di tengah keterbatasan fiskal.
“Kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak pegawai, tapi bentuk pengorbanan bersama agar pemerintah tetap bisa memberikan pelayanan kepada rakyat,” ujarnya.
Benyamin juga menekankan tanggung jawab penuh atas kebijakan tersebut.
“Kalau ada yang harus dimarahi, saya yang tanggung jawab. Jangan Wakil, jangan pejabat lain, karena ini keputusan saya,” ucapnya menegaskan.
Efisiensi Belanja dan Optimalisasi PAD
Selain menyentuh aspek penghasilan pegawai, strategi efisiensi juga dilakukan pada belanja barang dan jasa, hibah uang, serta belanja modal seperti pembelian tanah dan peralatan.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kita genjot PBB-P2, berikan relaksasi dan insentif agar masyarakat mau bayar. Kalau realisasi pajak naik, kita bisa menormalkan APBD di perubahan 2026,” terang Benyamin.
Wali Kota berharap seluruh ASN memahami langkah ini sebagai bentuk solidaritas fiskal dan dedikasi terhadap kepentingan publik.
“Saya harap aparatur tetap semangat. Ini bukan soal pemotongan hak, tapi menjaga agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan,” tutupnya.[zul]











