GP Ansor Tepis Isu Penghapusan Label Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Ketua Umum GP Ansor. (Dok. Ist)

FAKTASERANG.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharudin, menanggapi keras isu liar yang mengeklaim aturan label halal akan dihapus pasca-kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Ia menegaskan bahwa kedaulatan regulasi nasional terkait perlindungan konsumen Muslim tetap menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.

Addin memastikan bahwa sertifikasi halal tetap wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Tanah Air, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Narasi yang meresahkan publik diduga bermula dari interpretasi keliru terhadap Annex III Article 2.9 dalam dokumen perjanjian tersebut.

Addin menjelaskan bahwa pasal tersebut sebenarnya merupakan langkah fasilitasi perdagangan untuk komoditas spesifik, bukan penghapusan aturan halal secara menyeluruh.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Tunda Perjanjian Dagang AS demi Kedaulatan Halal

“Frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk semua produk. Produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sementara makanan dan minuman tetap harus bersertifikat halal sesuai regulasi nasional,” tegas Addin di Jakarta.

Ia merinci bahwa aturan tersebut lebih mengatur pada perangkat medis, kosmetik, dan barang manufaktur tertentu asal Amerika Serikat, agar proses perdagangannya lebih efisien tanpa menabrak hukum nasional.

Mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Addin menegaskan posisi pemerintah bahwa kerja sama internasional tidak akan pernah menggeser supremasi aturan dalam negeri.

Terkait kemungkinan rekognisi atau pengakuan lembaga sertifikasi halal dari luar negeri, Indonesia tetap memegang kendali penuh.

“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” jelasnya.

Addin meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam membedah dokumen resmi dan tidak mudah termakan narasi yang dipotong dari konteks aslinya.

Menurutnya, sistem pengakuan lembaga asing justru menunjukkan kekuatan standar halal Indonesia di mata internasional karena pihak luar harus tunduk pada sistem pengawasan otoritas halal nasional.

“Masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” pungkas Addin.

Sebagai langkah pengawalan, GP Ansor berkomitmen untuk terus memonitor implementasi kebijakan ini guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa menghambat arus perdagangan internasional.

Baca Juga: Benturan Konstitusi? Menguji Klausul Perjanjian Dagang RI-AS terhadap “Benteng” Pasal 33 UUD 1945

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *