Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Alumni Muda PMII Ajukan Diri Jadi ‘Sahabat Pengadilan’

Koordianator PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi raksasa dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 memasuki babak baru.

Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mengawal perkara yang menurut dakwaan jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Koordinator Alumni Muda PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin, menegaskan bahwa keterlibatan mereka didasarkan pada mandat UU Kekuasaan Kehakiman bagi hakim untuk menggali nilai keadilan di masyarakat.

Dalam dokumen pendapat hukumnya, Alumni Muda PMII menyoroti lima praktik menyimpang yang tertuang dalam dakwaan jaksa sebagai pintu masuk terjadinya korupsi sistemik di Pertamina Patra Niaga:

Baca Juga: Ramadan 2026, Pertamina Patra Niaga Bagikan Takjil Gratis di 15 SPBU Papua Barat dan Papua Barat Daya

  1. Manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan produk kilang.

  2. Penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan tertentu.

  3. Pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa.

  4. Mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker).

  5. Penyimpangan distribusi serta manipulasi pencatatan kualitas BBM.

“Pendapat hukum ini disampaikan sebagai kontribusi objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim memutus perkara secara adil dan proporsional,” tulis Chabibi dalam dokumen tersebut.

Alumni Muda PMII menekankan poin krusial dalam analisis mereka: unsur “melawan hukum” dalam korupsi tidak hanya soal melanggar teks undang-undang, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap asas good corporate governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian.

Mereka berpendapat, jika persidangan membuktikan adanya rekayasa kebijakan yang menyimpang dari kewajaran bisnis, maka unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi secara yuridis.

Terkait kerugian negara yang fantastis, organisasi ini mendesak agar pembuktian dilakukan secara nyata dan terukur melalui laporan lembaga berwenang seperti BPK, sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Putusan kasus ini dinilai akan menjadi preseden bagi tata kelola BUMN di masa depan. Skala kasus yang menyentuh angka ratusan triliun rupiah tersebut dianggap berdampak langsung pada stabilitas fiskal, beban APBN, dan ketahanan energi nasional.

Di akhir dokumennya, Alumni Muda PMII menyampaikan empat permohonan kepada Majelis Hakim, termasuk tuntutan agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset (aset recovery) jika terdakwa terbukti bersalah, demi memulihkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Distribusi BBM Kalbar: Pertamina Perkuat Suplai Melalui IT Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *