Daerah  

Pembangunan Gedung DPD RI Banten Dimulai, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat menghadiri acara Ground Breaking Pembangunan Gedung DPD RI Provinsi Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/8/2026)./Dok. PPID Serang Banten

FAKTASERANG.ID – Wali kota Serang, Budi Rustandi menghadiri acara Ground Breaking Pembangunan Gedung DPD RI Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/8/2026).

Pembangunan kantor permanen di atas lahan hibah Pemprov Banten seluas 1.374 meter persegi ini menandai dimulainya babak baru penguatan fungsi representasi daerah di Provinsi Banten.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPD RI sekaligus Koordinator Subwilayah Barat II, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Dalam arahannya, GKR Hemas menegaskan bahwa keberadaan kantor permanen ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan aspirasi sekaligus mempererat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

GKR Hemas menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar fisik bangunan semata.

“Hari ini bukan sekadar dimulainya pembangunan sebuah gedung, tetapi dimulainya penguatan kehadiran negara melalui DPD RI yang semakin dekat dengan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan kantor DPD RI di tiap provinsi dirancang untuk mengoptimalkan penyerapan aspirasi, pengkajian persoalan pembangunan, serta penjalinan komunikasi politik yang lebih efektif.

“Kami berharap kantor ini menjadi ruang dialog, ruang kolaborasi, sekaligus tempat lahirnya berbagai gagasan yang mampu memperkuat pembangunan daerah,” katanya.

Secara khusus, DPD RI memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Banten atas komitmen penyediaan lahan hibah. Sinergi yang terjalin antara anggota DPD RI asal Banten, sekretariat, pemprov, dan para pemangku kepentingan dinilai dapat menjadi percontohan bagi daerah lain.

“Keberhasilan pembangunan kantor ini menunjukkan komunikasi politik yang baik antara anggota DPD RI Provinsi Banten dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi provinsi lain,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang May Day, Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Kota dan Siapkan Pengawalan Massa ke Jakarta

Menurut GKR Hemas, capaian di Banten patut dijadikan best practice dalam membangun komunikasi produktif demi menghadirkan terobosan pembangunan bagi masyarakat luas.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan seluruh unsur elemen bangsa dalam mengatasi tantangan daerah.

“Semakin kuat sinergi yang dibangun, semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan masyarakat. Semangat kemitraan ini harus terus dipertahankan,” tegasnya.

Dukungan dari berbagai pihak di tingkat pusat turut mendapat perhatian dalam proses panjang mewujudkan fasilitas permanen ini.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, pemerintah pusat, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan politik, anggaran, dan moral sehingga DPD RI dapat terus memperkuat eksistensinya sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan daerah.

Dalam peta kerja organisasi, Provinsi Banten masuk dalam koordinasi Subwilayah Barat II yang membawahi sembilan provinsi dari Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum Banten, kantor permanen DPD RI baru tersedia di empat provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, sementara daerah lain masih memanfaatkan fasilitas sewa atau pinjam pakai.

“Kami berharap setelah Banten, Provinsi DKI Jakarta juga segera memiliki kantor DPD RI sendiri sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Proses mewujudkan kantor permanen DPD RI Provinsi Banten membutuhkan perjalanan panjang selama lebih dari satu dekade. Dimulai pada periode 2011–2012 dengan menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani Kota Serang, operasional kantor kemudian berpindah ke Pendopo Lama milik Pemprov Banten melalui skema pinjam pakai pada 2012–2018.

Sejak 2019, aktivitas lembaga dijalankan di Gedung Dekranasda Provinsi Banten.

Kepastian pembangunan permanen mulai terealisasi setelah pertemuan anggota DPD RI asal Banten dengan Penjabat Gubernur Banten pada 23 Desember 2024.

Langkah tersebut dilanjutkan dengan rapat pembahasan tata letak dan desain bersama Dinas PUPR Banten pada 30 Januari 2025, serta pembahasan pelaksanaan hibah dan Detailed Engineering Design (DED) bersama Setjen DPD RI pada 7 Mei 2025.

Gedung baru yang kini memasuki tahap konstruksi tersebut dirancang memiliki dua lantai.

Bangunan ini akan dilengkapi ruang serbaguna, ruang rapat, ruang kerja anggota DPD RI, ruang staf, serta fasilitas sekretariat pendukung.

Kehadiran gedung permanen ini diharapkan mempermudah koordinasi inter-lembaga serta memaksimalkan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat Banten secara optimal.

Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Pemerataan Investasi ke Wilayah Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *