Hukum  

Ketua MK: Hak Keuangan Pejabat Harus Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Masyarakat

/Dok. Ist

FAKTASERANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

MK menilai aturan pensiun bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan beberapa pasal terkait hak pensiun.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (16/3/2026), Majelis Hakim menyatakan regulasi yang telah berusia 46 tahun tersebut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta Pusat.

Masa Transisi Dua Tahun

Meski menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak langsung membatalkannya demi menjaga kepastian hukum.

Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang gagal merumuskan regulasi pengganti, maka seluruh ketentuan dalam UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Masyarakat

MK menekankan bahwa regulasi baru nantinya harus lebih sensitif terhadap keadilan dan realitas ekonomi nasional.

Mekanisme pengisian jabatan serta independensi lembaga juga harus menjadi faktor pertimbangan utama.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ujar Suhartoyo.

Salah satu poin menarik dalam pertimbangan Mahkamah adalah munculnya wacana perubahan skema pemberian hak keuangan.

MK membuka kemungkinan bagi Pemerintah dan DPR untuk mengkaji opsi penggantian uang pensiun seumur hidup menjadi pemberian “uang kehormatan” yang diberikan hanya satu kali di akhir masa jabatan.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang struktur tunjangan pejabat negara agar lebih akuntabel dan tidak menjadi beban yang berkepanjangan bagi anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *