FAKTASERANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan hingga saat ini belum memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan ini masih menunggu turunnya Surat Edaran (SE) resmi serta petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait wacana efisiensi BBM.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan bahwa operasional kedinasan di Kabupaten Serang masih berjalan normal. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut begitu regulasi resmi diterbitkan.
ASN Bekerja Normal di Kantor
Bupati yang akrab disapa Zakiyah ini menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel sebelumnya hanya berlaku khusus untuk masa arus mudik dan balik Lebaran. Saat ini, seluruh pegawai telah kembali menjalankan tugas secara luring.
“Kami tetap menunggu edaran dari pemerintah pusat. Kalau edaran itu sudah diluncurkan, maka tentu kami harus melakukan hal yang sama terkait WFH,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kepada Kabar Banten, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada hitam di atas putih yang diterima oleh Pemkab Serang.
“Namun sekarang kan ini sudah mulai masuk kembali jadi sekarang masih normal ya belum ada WFH lagi, semuanya sudah ada di kantor masing-masing,” tuturnya.
Menunggu Petunjuk Teknis dan Juklak
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, juga mengonfirmasi bahwa penerapan WFH untuk efisiensi energi belum bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Belum turun surat edarannya, masih kita tunggu,” ujar Zaldi singkat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, menyatakan bahwa pihaknya siap menyusun skema Work From Anywhere (WFA) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto jika aturannya sudah tersedia.
Kinerja Tetap Jadi Prioritas
Iskandar menekankan bahwa meskipun nantinya kebijakan WFA/WFH terbaru untuk efisiensi ini diterapkan, aspek produktivitas dan pelayanan publik tidak boleh menurun sedikit pun.
“Perihal WFA sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto itu masih nunggu edaran resminya. Kalau WFA lebaran masih berlaku, tapi untuk skema kebijakan WFA terbaru untuk efisiensi ini masih nunggu edaran dan petunjuk teknisnya. Walaupun WFA tapi tetap tidak boleh mengurangi kinerja,” kata Iskandar.
Hingga instruksi resmi dari pusat diterima, seluruh ASN di Kabupaten Serang diminta untuk tetap disiplin hadir dan bekerja di kantor masing-masing sesuai jam kerja yang berlaku.













