Daerah  

Resmi Jadi PNS, 28 Aparatur Pemkab Pandeglang Diminta Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

Ilustrasi. Foto : Istimewa

FAKTASERANG.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 28 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2025 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Prosesi ini dilaksanakan di lapangan upacara Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang pada Senin (27/4/2026).

Pelantikan ini menandai tuntasnya masa percobaan para aparatur tersebut setelah dinyatakan lulus dalam pelatihan dasar (Latsar) dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Dalam amanatnya, Bupati Dewi Setiani memberikan penekanan khusus mengenai etika kerja yang harus dimiliki oleh setiap abdi negara.

Ia mengingatkan bahwa status PNS membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar kepada negara dan masyarakat.

“Menjunjung tinggi integritas. Serta mengedepankan kedisiplinan dalam bekerja,” kata Dewi Setiani di hadapan para peserta pelantikan.

Bupati perempuan pertama di Pandeglang ini menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan adalah harga mati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Beliau juga menyoroti pentingnya kemampuan adaptasi di era pemerintahan yang dinamis.

“Pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Serta mampu beradaptasi dengan dinamika kerja di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.

Dewi Setiani menambahkan bahwa menjaga etika profesional sangat krusial dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat.

Ia menaruh harapan besar agar para PNS muda ini mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang lebih efisien.

“Dengan pengambilan sumpah ini, diharapkan para PNS yang baru dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang,” tuturnya kembali.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, merincikan profil PNS yang baru saja dilantik tersebut. Dari total 28 orang, mayoritas merupakan tenaga ahli di golongan III.

“Terdiri dari 22 orang golongan III dan 6 orang golongan II. Seluruhnya CPNS yang dilantik dan ambil sumpahnya telah mengikuti Latsar dan memenuhi persyaratan administrasi. Dan dinyatakan layak untuk menjadi PNS,” jelas Didin.

Pelatihan dasar yang telah diikuti para peserta bertujuan untuk membentuk kompetensi dan profesionalisme, di mana kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali sebagai syarat mutlak pengangkatan PNS 100 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *