FAKTASERANG.ID – Aktivitas pembangunan smelter bauksit milik PT DIB di kawasan Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran terhadap ekosistem pesisir.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pulau Penebang dikenal sebagai kawasan dengan fungsi ekologis penting karena menjadi habitat berbagai jenis biota laut sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir.
Bersama kawasan Pelapis dan Karimata, wilayah ini dinilai memiliki nilai konservasi yang harus dijaga dari dampak aktivitas industri berskala besar.
Keberadaan kawasan industri pengolahan bauksit di wilayah tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan.
Pengawasan itu diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
Setiap kegiatan industri yang berpotensi memengaruhi kualitas udara, kualitas air, tingkat kebisingan, hingga pengelolaan limbah seharusnya mendapat pengawasan serius dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
Sarjana Lingkungan Hidup, Fauzan, S.Ling., menegaskan bahwa perlindungan kawasan Pulau Penebang dan Pulau Pelapis harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pembangunan industri berskala besar.
“Setiap kegiatan industri di kawasan Pulau Penebang dan Pelapis wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengawasan yang ketat, transparansi informasi, serta pelibatan masyarakat menjadi hal penting agar pembangunan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan di kemudian hari,” ujar Fauzan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Fauzan, keberadaan industri pengolahan mineral harus dibarengi dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disiplin serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai potensi dampak dan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan
“Pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas air dan udara, serta pelaksanaan seluruh komitmen lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana kewajiban-kewajiban tersebut dijalankan oleh perusahaan,” katanya.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas lingkungan, serta pelaksanaan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara konsisten.
“Kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dapat dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” pungkas Fauzan.[Tim]













