Enam Tahun Bungkam, Siswi SMP di Serang Laporkan Ayah Tiri yang Tega Merudapaksa Sejak SD

Tersangka MM (32) saat dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Mapolda Banten, Serang./Dok. Ist

FAKTASERANG.ID – Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang siswi SMP berinisial SA (12) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Korban menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, MM (32), selama enam tahun berturut-turut, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku selama ini dilakukan di kediaman mereka.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak lagi sanggup menahan penderitaan dan memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

“Dari pengakuan korban tersebut, ibu kandungnya membuat laporan di Polda Banten pada Jumat (26/6),” ujar Dian Setyawan, Minggu (6/7/2026).

Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Senin, 29 Juni 2026, di rumah orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. MM langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk proses hukum.

“Dari laporan tersebut, kami mengamankan pelaku ini di rumah orang tuanya di daerah Cipocok Jaya,” kata Dian.

Baca Juga: Oknum Wali Kelas SMKN 56 Jakarta Dibebas Tugaskan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Modus Iming-Iming dan Ancaman Kekerasan

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus tipu daya serta intimidasi yang membuat korban yang masih di bawah umur tidak berdaya.

Pelaku menjanjikan akan membelikan barang elektronik sebagai umpan, namun diselingi dengan ancaman fisik yang nyata.

“Awalnya dijanjikan akan dibelikan HP,” ujar Dian.

Jika korban menolak menuruti nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan memukul korban.

Di samping itu, sebelum melakukan kekerasan seksual, MM juga kerap memaksa anak tirinya tersebut untuk menonton konten pornografi melalui telepon seluler.

“Tindakan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh ibu kandung korban,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran Ditreskrimum Polda Banten. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas trauma berat yang harus dialami korban di usia yang masih sangat muda.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri. Ini adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” tegas Irene.

Saat ini, MM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan Mapolda Banten.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Polda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan kepada Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *