FAKTA BATAM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan Mantan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status buronan yang disematkan kepada Zahir lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. Ia juga telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang 420 Miliar
“Betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.
Ditambahkan Hadi , Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.
“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: Bulan Juli 2024, Titik Hotspot di Sanggau 974 Titik
Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.