FAKTA GRUP – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Perangkat Keras IT di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, ketiga saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan yakni, IMM selaku Konsultan Hukum; RPLG selaku Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2012-2016; dan AFJ selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir berlatar belakang penyidik itu kepada wartawan, Senin (02/09/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yakni, IMM adalah Imran Muntaz selaku Konsultan Hukum. Kemudian, RPLG adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol, Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2012-2016. Dan AFJ adalah Afrian Jafar selaku pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di PT Telkom Grup. Diduga dalam kasus pengadaan barang dan jasa ini merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliaran rupiah.
Dalam kasus ini pula, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Terhadap enam orang tersangka itu kemudian dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, keenam tersangkanya adalah; Siti Choirina (SC), mantan EVP DES PT Telkom; Paruhum Natigor Sitorus (PNS), mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra; Tan Heng Lok (THL), Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama; Natalia Gozali (NG), Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo; Victor Antonio Kohar (VAK), Direktur PT Asiatel Globalindo; dan Fery Tan (FT), Direktur PT Erakomp Infonusa.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom, yakni pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017–2018 di lingkungan PT Telkom beserta grup.
Dalam perkara ini, Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Jakarta, yang meliputi enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.[msf]