FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (11/3/2026).
Optimisme ini didasari oleh argumen bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemenuhan Alat Bukti Menjadi Dasar Keyakinan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Update Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Praperadilan Sebelum Tahan Yaqut Cholil Qoumas
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
“Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu pagi (11/3/2026).
Dampak Sosial bagi Calon Jemaah Haji
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan angka atau kerugian finansial negara.
Ada aspek kemanusiaan dan hak masyarakat yang tercederai dalam sengkarut pengelolaan kuota haji tersebut. Ia mengajak publik untuk terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas.
“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil resmi putusan praperadilan sebelum melanjutkan langkah hukum berikutnya, termasuk pemanggilan kembali pihak-pihak terkait untuk pendalaman materi perkara.













