Daerah  

10 Dapur SPPG di Kabupaten Serang Tertahan Moratorium BGN, Pemkab Perjuangkan Wilayah 3T

Kepala Satgas MBG Kabupaten Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan pihaknya memperjuangkan operasional SPPG di wilayah 3T, Minggu (2/8/2026).

FAKTASERANG.ID — Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang yang telah rampung dibangun dipastikan belum dapat beroperasional.

Kendala ini terjadi lantaran ke-10 dapur tersebut belum menandatangani kontrak dengan Badan Gizi Nasional (BGN) akibat adanya kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pun tidak dapat mengambil langkah sepihak mengingat kewenangan kebijakan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Meski begitu, Pemkab Serang berkomitmen untuk tetap memperjuangkan operasional SPPG, terutama yang diproyeksikan untuk melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, membeberkan bahwa total ada 243 titik SPPG di wilayahnya.

Dari angka tersebut, baru sekitar 150 SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses kelengkapan.

“Yang sudah terbit sertifikat ada 150, nanti akan kita evaluasi kendalanya ada dimana, apakah di pihak mitra atau di pihak Dinkes, nanti kita akan lakukan rakor via zoom,” ujar Najib, Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Mendikti Saintek Tegaskan Pembentukan Universitas Republik Indonesia Tak Ubah Tupoksi Kementerian

Najib menegaskan pihaknya menargetkan percepatan pembuatan SLHS agar seluruh SPPG yang beroperasi mengantongi dokumen perizinan resmi.

“Target kita sebelum upacara 17 Agustus semua dapur sudah memiliki SLHS,” tegasnya.

Terkait 10 dapur yang terkendala operasionalnya, Najib membenarkan bahwa pengerjaan fisiknya telah selesai namun terhadang moratorium.

“Pembangunan dapurnya sudah selesai namun belum bisa beroperasi. Nah ini kita tunggu kebijakan dari BGN,” tegasnya.

Guna menjamin pemerataan layanan gizi, Satgas MBG Kabupaten Serang akan mendorong pemerintah pusat agar memberikan pengecualian serta prioritas bagi SPPG di kawasan rentan.

“Kita harapkan wilayah 3T menjadi prioritas dan pertimbangan dari pemerintah pusat. Seperti Cikedung, Pulo Panjang, dan Pulo Tunda,” tegas Najib merujuk pada Desa Cikedung di Kecamatan Mancak serta wilayah kepulauan.

Di sisi lain, Najib memastikan saat ini tidak ada dapur SPPG di Kabupaten Serang yang dijatuhi sanksi penutupan permanen oleh pusat. Hanya terdapat beberapa dapur yang terkena sanksi penghentian sementara (suspend) dan kini tengah menjalani tahap pembenahan.

“Jumlahnya dibawah lima ya, salah satunya adalah dapur yang berada di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang. Pihak yayasan kini masih melakukan pembenahan. Sudah diperbaiki, kamar mandi juga sudah dipindah, tinggal nanti mereka mengajukan permohonan pencabutan suspend ke BGN,” jelasnya.

Najib menerangkan bahwa penutupan permanen oleh BGN umumnya dipicu oleh pelanggaran berat, seperti pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berulang, mark up harga, hingga tindakan kecurangan.

Sebagai penutup, Najib menginstruksikan seluruh pengelola dapur SPPG di Kabupaten Serang untuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi seperti minyak goreng Minyakita maupun gas LPG 3 kilogram.

“Karena kan bajetnya non subsidi, barang subsidi itu untuk masyarakat, bukan untuk dapur,” pungkasnya.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Jadi Fokus BGN dalam Memperkuat Kepercayaan Publik MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *