Korupsi Kuota Haji: Maktour dan 8 Travel Afiliasi ASR Raup Keuntungan Ilegal Puluhan Miliar

FAKTASERANG.ID – Kasus korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 memasuki babak baru yang mengejutkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap adanya aliran dana gelap yang mengalir ke sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tak tanggung-tanggung, praktik lancung ini melibatkan petinggi asosiasi travel hingga eks pejabat kementerian.

“Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Maret 2026.

Mereka memaksakan pembagian kuota haji dengan skema 50-50, padahal aturan undang-undang secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.

Pengaturan ilegal ini dilakukan demi mengisi kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan tersangka.

Demi memuluskan rencana tersebut, sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan riyal mengalir ke kantong staf khusus hingga Dirjen PHU sebagai imbalan atas “karpet merah” keberangkatan haji jalur cepat (T0).

Dampak dari manipulasi data dan wewenang ini membuahkan keuntungan haram yang fantastis. KPK mencatat PT Makassar Toraja (Maktour) meraup illegal gain sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, delapan travel haji lain yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga menikmati keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Total kerugian masyarakat dan negara akibat ulah jejaring ini menunjukkan betapa sistematisnya korupsi di sektor religi.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menyeret pihak lain yang terlibat dalam lingkaran setan kuota haji ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *