Hukum  

Tak Ambil Pusing Dilaporkan Faizal Assegaf, Jubir KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait penyitaan uang Rp100,7 miliar dari tersangka korupsi Siman Bahar. (Dok. Instagram/@official.kpk)
(Dok. Instagram/@official.kpk)

FAKTASERANG.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi santai langkah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Budi menyatakan keyakinannya bahwa Dewas akan menilai laporan tersebut secara profesional.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.

Fokus pada Korupsi Bea Cukai

Di tengah laporan etik tersebut, Budi menegaskan bahwa tim penyidik KPK tidak akan terdistraksi dan tetap fokus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, Faizal Assegaf berkapasitas sebagai saksi.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Faizal berkaitan erat dengan proses administrasi cukai.

“Yang ini tentunya berkaitan dengan pemeriksaan soal pengurusan cukai,” tambah Budi.

Dua Jalur Laporan Faizal Assegaf

Langkah Faizal melaporkan Budi Prasetyo dilakukan pada Rabu (15/4) dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners.

Dasar laporan tersebut merujuk pada Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan Dewas KPK untuk menelaah dugaan pelanggaran etik pegawai atau pimpinan KPK.

Selain laporan etik ke Dewas, Faizal sebelumnya telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor registrasi: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Duduk Perkara Kasus Utama

Persoalan ini bermula saat Faizal diperiksa sebagai saksi pada 7 April lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan barang oleh Faizal dari salah satu tersangka.

Pihak KPK menyebut Faizal telah mengakui adanya penerimaan tersebut.

Kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai ini sendiri telah menyeret tujuh orang tersangka yang kini telah ditahan, antara lain:

  • Rizal: Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC (2024 – Januari 2026).

  • Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intel P2 DJBC.

  • Orlando: Kasi Intel DJBC.

  • Pihak Swasta: Perwakilan dan pemilik PT Blueray (Andri, John Field, Dedy Kurniawan) serta pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam skema suap importasi barang dan gratifikasi yang merugikan tata kelola kepabeanan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *