FAKTASERANG.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, resmi menerapkan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan ini diluncurkan guna mewujudkan birokrasi yang profesional, berdaya saing, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan peluncuran penerapan manajemen talenta ASN ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi Penerapan Implementasi Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, di Serang, Senin (27/7/2026).
“Secara pribadi dan atas nama Pemda saya mengapresiasi Kepala BKN yang telah menyetujui Pemkab Serang untuk mengimplementasikan manajemen talenta,” kata Zakiyah.
Menurut Zakiyah, penerapan sistem ini memberikan peluang dan hak yang sama bagi seluruh ASN dalam pengembangan karier berbasis meritokrasi.
Penempatan jabatan ke depannya akan dipetakan melalui pemenuhan kualifikasi di sistem sembilan kotak (nine box).
“Tinggal bagaimana ASN menunjukkan talenta terbaiknya. Teruslah berinovasi, ikuti bimbingan teknis, sehingga ruang-ruang tersebut terisi dan ASN bisa ditempatkan di posisi terbaik sesuai jabatan yang kosong,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan berkelanjutan dari BKN pusat dan Kantor Regional (Kanreg) III BKN sehingga seluruh persyaratan penerapan manajemen talenta di Kabupaten Serang dapat terpenuhi.
Mendorong Agen Perubahan di Lingkungan OPD
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, memaparkan bahwa peluncuran ini dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan ASN yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harapan kita, peserta bimtek ini menjadi agen perubahan. ASN dituntut untuk mampu berinovasi, akuntabel, bisa berkolaborasi, dan memiliki integritas tinggi guna merespons tingginya tuntutan pelayanan dari masyarakat,” kata Iskandar.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari tersebut membekali peserta dengan materi manajemen kepegawaian, hak dan kewajiban ASN, motivasi kerja, hingga pemahaman regulasi dasar yang dibawakan oleh praktisi akademisi dan pejabat BKN Regional III.
Baca Juga: Kejar Penyerahan Aset ke Pemkot, Pemkab Serang Terapkan Strategi “Satu Gedung Dua Dinas”













