Target Retribusi Parkir Kota Serang 2025 Tak Capai Target, Dishub Siapkan Sanksi Derek

/dok. Wikipedia

FAKTASERANG.ID  – Realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Serang sepanjang tahun 2025 gagal memenuhi target.

Dari target sebesar Rp1,5 miliar yang dipatok pemerintah daerah, pendapatan yang berhasil dihimpun hanya menyentuh angka sekitar Rp700 juta hingga Rp720 juta, atau tidak mencapai 50 persen dari proyeksi.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Tahta Putra Bintang, mengungkapkan bahwa melesetnya angka capaian tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dan perubahan regulasi di lapangan.

Tiga Pemicu Utama Penurunan PAD

Baca Juga: Arus Mudik 2026: Terminal Pakupatan Siapkan Ratusan Bus dan 81 PO untuk Jalur Jawa-Sumatera

Tahta merinci sedikitnya ada tiga faktor utama yang menyebabkan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tahun lalu:

  1. Sterilisasi Kawasan Pasar Rau: Penataan pedagang di Pasar Induk Rau pada Juli hingga Agustus 2025 menyebabkan seluruh SK pengelolaan parkir dicabut selama tiga bulan. Dampaknya, potensi pendapatan sebesar Rp150 juta (Rp50 juta/bulan) hilang.

  2. Pembangunan Infrastruktur: Proyek pembangunan Pasar Royal Baroe dan perbaikan trotoar pada akhir 2025 secara otomatis mengurangi kapasitas lahan parkir kendaraan bermotor, yang berujung pada penurunan setoran.

  3. Perubahan Kewenangan Jalan: Berdasarkan aturan terbaru, Pemkot Serang kini dilarang mengelola parkir di ruas jalan nasional dan provinsi. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan sekitar Rp400 juta.

Solusi: Mobil Derek dan Sanksi Denda Rp500 Ribu

Guna menambal kehilangan potensi pendapatan tersebut, Dishub Kota Serang tengah merancang strategi baru untuk tahun 2026. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengadaan unit mobil derek untuk menertibkan parkir liar, terutama di ruas jalan yang bukan lagi kewenangan pemkot.

“Kami sedang menyiapkan konsep pengadaan mobil derek. Armada ini akan digunakan untuk menindak kendaraan yang nekat parkir di badan jalan nasional dan provinsi,” ujar Tahta, Kamis (5/3/2026).

Langkah tersebut akan diperkuat dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum. Dalam rencana tersebut, pelanggar parkir liar akan dikenakan sanksi denda yang cukup berat, yakni sekitar Rp500 ribu per pelanggaran.

Penerapan denda ini diharapkan dapat menjadi sumber PAD alternatif sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *