Hukum  

PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Terkait Aksi Agustus

/Dok. Lingkar News

FAKTASERANG.ID  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga terdakwa lainnya.

Putusan ini menganulir dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Empat Aktivis Dinyatakan Tidak Bersalah

Vonis bebas ini juga berlaku bagi tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Hakim menegaskan bahwa para aktivis tersebut harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya menjerat mereka.

“Dengan demikian membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Gugurnya Tuntutan Jaksa

Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan 27 Februari 2026 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun bagi para terdakwa.

Saat itu, jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE terbaru, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian tuntutan jaksa yang sebelumnya dibacakan.

Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya dan menyatakan bahwa narasi serta aktivitas para terdakwa dalam aksi Agustus tersebut tidak memenuhi kualifikasi pidana sebagaimana yang didakwakan. Dengan putusan ini, status hukum para terdakwa dipulihkan dan mereka dinyatakan bebas murni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *