Hukum  

IRT di Kelurahan Kauman Ketapang Ditangkap: Polisi Sita 5,61 Gram Sabu Siap Edar

/Dok. BNN Sumsel

FAKTASERANG.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong tersebut ditangkap petugas di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita kemudian menginstruksikan personel untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Barang Bukti dan Penangkapan

Baca Juga: Buru DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima: Polri Sebar Ciri-Ciri Tersangka

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba.

“Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat pendukung yang diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *