Hukum  

Pelarian Berakhir di Pontianak, Bareskrim Polri Ringkus Boy Tangan Kanan Koh Erwin

/Dok. Polri

FAKTASERANG.ID – Pelarian Abdul Hamid alias Boy, buronan kelas kakap dalam jaringan narkotika lintas wilayah, akhirnya terhenti.

Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil membekuk Boy di persembunyiannya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) tersebut mengonfirmasi berakhirnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi pria yang dikenal sebagai tangan kanan gembong narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).

Peran Sentral dalam Jaringan NTB

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa Boy bukan sekadar kurir biasa.

Ia merupakan sosok sentral yang mengendalikan peredaran gelap narkoba untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelas Kevin.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa peran Boy mencakup manajemen distribusi hingga dugaan praktik pencucian uang atau suap kepada oknum aparat.

Boy diduga kuat menyetor dana sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, guna mengamankan jalur bisnis haramnya.

Hubungan dengan Kasus Koh Erwin

Penangkapan Boy menjadi potongan puzzle penting bagi Bareskrim Polri untuk membongkar tuntas gurita bisnis Koh Erwin.

Sebelumnya, polisi telah melakukan konfrontasi antara Koh Erwin dan AKP Malaungi terkait aliran dana yang melibatkan nama Boy.

Dengan tertangkapnya Boy, penyidik kini fokus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan narkotika tersebut.

Saat ini, Boy telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *