Transformasi Haji 1447 H: Memastikan Jemaah Disabilitas Dapatkan Hak Pelayanan Setara

Foto ilustrasi/kemenag.

FAKTASERANG.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempertegas komitmennya dalam menghadirkan transformasi pelayanan ibadah haji yang lebih manusiawi dan inklusif.

Dalam acara diseminasi hasil pemantauan haji pada Jumat, 13 Maret 2026, Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa haji adalah hak setiap muslim.

Oleh karena itu, hambatan fisik atau usia tidak boleh menjadi penghalang bagi jemaah Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan berkeadilan selama di Tanah Suci.

Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan perbaikan regulasi agar penyelenggaraan haji benar-benar ramah bagi lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Prinsip utama yang diusung adalah keamanan, aspek manusiawi, dan aksesibilitas tinggi, dilansir pada 14 Maret 2026.

Puji Raharjo menjelaskan bahwa kolaborasi dengan lembaga seperti Komisi Nasional Disabilitas (KND) terus diperluas untuk memastikan standar layanan, mulai dari transportasi hingga konsumsi khusus, terpenuhi sesuai kebutuhan masing-masing jemaah tanpa terkecuali.

Ketua KND, Dante Rigmalia, mengapresiasi langkah cepat Kemenhaj dalam merespons rekomendasi perbaikan, termasuk kualitas makanan bagi jemaah berkebutuhan khusus yang dinilai semakin baik.

Namun, ia memberikan catatan penting terkait pentingnya pendampingan melekat bagi pengguna kursi roda agar tidak terpisah dari pendampingnya selama proses ibadah.

Hal ini krusial untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah disabilitas di tengah jutaan manusia yang melaksanakan rukun haji secara bersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *