FAKTASERANG.ID – Kabar mengejutkan datang dari proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sebelumnya mendekam di Rutan KPK, kini resmi beralih status menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (21/3/2026). Langkah ini memicu pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan sejak Kamis (19/3) malam.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.
Meski tidak lagi berada di balik jeruji besi rutan, KPK menegaskan bahwa status ini hanya bersifat sementara dan melalui telaah mendalam.
Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Setelah upaya praperadilannya kandas di tangan hakim, ia mulai ditahan penyidik pada Kamis (12/3).
Untuk menjamin tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK akan melakukan pengawasan melekat.
Budi memastikan bahwa seluruh prosedur pengamanan tetap berjalan sesuai standar penyidikan guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan jemaah haji Indonesia ini.[dit]













