FAKTASERANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang semula berakhir pada Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini sekaligus memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pelaporan dan pembayaran dalam periode perpanjangan tersebut.
Keputusan Berdasarkan Data Kinerja
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap realisasi penerimaan SPT dan melalui konsultasi langsung dengan Menteri Keuangan.
“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April. Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Target 5 Juta Wajib Pajak Tersisa
Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 9.131.427 laporan SPT telah masuk. Angka tersebut terdiri dari 8.196.513 WP karyawan dan 924.443 WP non-karyawan.
Dengan target tahunan yang ditetapkan, DJP masih harus mengejar jutaan pelapor lainnya.
“Jadi SPT insya Allah kita perpanjang sampai 30 April. Untuk orang pribadi saja. Jadi kita expect, kalau perkemarin itu sudah 9, hampir 9,1 juta. Masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari orang pribadi,” ujar Bimo.
Potensi Pergeseran Penerimaan Negara
Meskipun bertujuan mempermudah masyarakat, kebijakan perpanjangan ini diprediksi akan berdampak pada arus kas negara.
DJP memperkirakan terdapat pergeseran waktu masuknya penerimaan pajak ke kas negara.
“Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri. Mungkin hari ini kita akan luncurkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk menyusun laporan pajak dengan lebih teliti melalui layanan e-Filing guna menghindari kepadatan sistem di akhir periode.













