Hukum  

Integritas Disorot, Puluhan Ribu Pejabat Masih ‘Sembunyi’ dari Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

"Dukungan terhadap pemberantasan korupsi kembali menggema, kali ini datang dari para ulama Nahdlatul Ulama (NU). Sejumlah kiai yang tergabung dalam Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) secara langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (26/9/2025)."
Gedung Merah Putih KPK/Dok. Ist

FAKTASERANG.ID  – Integritas penyelenggara negara kembali menjadi sorotan tajam. Hingga memasuki akhir Maret, masih terdapat puluhan ribu pejabat yang belum mematuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mengejar kepatuhan para wajib lapor sebelum gerbang batas waktu resmi ditutup secara sistem.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan data yang cukup mengejutkan pada Minggu, 29 Maret 2026. Dari total 431.882 wajib lapor, baru sekitar 337.340 orang yang sudah menyetorkan laporannya.

Ini berarti masih ada 94.542 penyelenggara negara yang belum transparan mengenai aset mereka. KPK mengingatkan bahwa batas akhir pengisian tinggal menghitung hari, yakni pada 31 Maret 2026 mendatang.

KPK mendesak pimpinan kementerian, lembaga, hingga direksi BUMN/BUMD untuk aktif melakukan monitoring terhadap anak buah mereka.

Selain sebagai kewajiban administratif, LHKPN adalah instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi. Bagi pejabat yang mengalami kendala teknis, KPK masih membuka layanan bantuan agar proses pelaporan dapat diselesaikan secara akurat tepat pada waktunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *