Daerah  

Pramono Anung: ASN DKI Pelanggar Aturan WFH Jumat Bakal Kena Sanksi Disiplin!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Diskominfotik.

FAKTASERANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan kebijakan Work From Home (WFH) yang berlaku setiap hari Jumat mulai April 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap produktif dan tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi atau berlibur.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sistem pengawasan digital dan sanksi disiplin telah disiapkan untuk mengawal kebijakan ini.

Pengawasan Lewat Absensi Mobile

Untuk memantau aktivitas pegawai, Pemprov DKI akan menggunakan sistem absensi berbasis mobile. Teknologi ini memungkinkan pengecekan kehadiran dan posisi pegawai secara real-time meskipun mereka tidak berada di kantor.

Selain pengawasan digital, Pramono juga mengingatkan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi mereka yang terjadwal WFH demi mendukung misi efisiensi energi.

“Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Pramono saat memberikan pernyataan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Daftar Sektor yang Dilarang WFH

Pramono kembali menggarisbawahi bahwa WFH tidak berlaku bagi semua pegawai.

Pejabat strategis dan garda terdepan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir secara fisik untuk melayani masyarakat.

“Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.

Detail Aturan dan Kuota Pegawai

Kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi pegawai di sektor administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kuota Pegawai: Berada di rentang 25 persen hingga maksimal 50 persen dari total personel di masing-masing perangkat daerah.

  • Landasan Hukum: Detail teknis sedang disusun oleh Sekda DKI dan Kepala BKD untuk kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dua Hari Khusus bagi ASN DKI

Dengan berlakunya aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI kini memiliki dua hari dengan pengaturan khusus setiap pekannya:

  1. Hari Rabu: Ditetapkan sebagai hari transportasi umum bagi ASN (Wajib menggunakan angkutan publik).

  2. Hari Jumat: Pelaksanaan WFH (Bekerja dari rumah untuk efisiensi energi).

Pramono berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara disiplin integritas pegawai dengan kebutuhan efisiensi energi nasional tanpa sedikit pun menurunkan kualitas layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *