FAKTAJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diduga menerima setoran tunai ratusan ribu Dolar Amerika Serikat dari pihak swasta untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dua tersangka baru dari sektor korporasi travel haji.
Rincian Aliran Dana dari Pihak Swasta
Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang mengalir ke kantong Gus Alex mencapai 436.000 Dolar AS. Berikut adalah rincian sumber dana tersebut:
- Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) diduga menyetor 30.000 Dolar AS.
- Asrul Azis Taba (ASR): Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri diduga menyetor 406.000 Dolar AS.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 Dolar AS. Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 Dolar AS,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026) malam.
Modus Operandi: Lobi Penambahan Kuota 50-50
KPK menduga uang tersebut merupakan “imbalan” atas pengaturan kuota haji khusus yang menyalahi prosedur. Kasus ini bermula dari pertemuan strategis antara pihak swasta dengan pejabat Kementerian Agama.
Tersangka Ismail dan Asrul, bersama Dewan Pembina SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM), diketahui melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta penambahan kuota haji khusus hingga melampaui batas regulasi.
Pelanggaran Aturan: Mereka mendorong skema pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50-50 persen. Padahal, undang-undang secara tegas mengatur kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen.
Afiliasi Perusahaan: Kerja sama ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapatkan prioritas kuota tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
Status Tersangka Utama
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka utama dalam pusaran kasus ini:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan Staf Khusus Menag.
- Ismail Adham (ISM): Pihak swasta (Maktour).
- Asrul Azis Taba (ASR): Pihak swasta (Kesthuri).
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak kerugian bagi jemaah haji reguler yang masa tunggunya menjadi semakin panjang akibat pengalihan kuota secara ilegal ini.













